Latar Belakang

Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pengembangan infrastruktur perlu difasilitasi sedemikian rupa guna mewujudkan layanan infrastruktur yang berkualitas, handal dan berkelanjutan. Perwujudan infrastruktur tersebut memerlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta dukungan dari setiap pemangku kepentingan di bidang infrastruktur.

Dalam rangka mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tersebut, maka dibuatlah suatu wadah organisasi profesional di bidang infrastruktur dengan penetapan standar yang dinamakan Masyarakat Infrastruktur Indonesia (MII). Organisasi ini merupakan organisasi profesi yang mandiri dan berperan aktif untuk memajukan pengembangan infrastruktur dalam lingkup nasional, regional dan global. Pada tanggal 17 Desember 2015, telah dilaksanakan soft launching MII oleh Menteri Keuangan RI dalam rangkaian acara Seminar Nasional Infrastruktur untuk Rakyat.

Asosiasi profesi yang bergerak di bidang infrastruktur ini bersifat terbuka, mandiri, nirlaba, mengabdi pada kepentingan umum dan berdasarkan hukum, serta tidak berafiliasi dengan kekuatan politik apa pun. Keanggotaan MII bersifat lintas sektoral dengan spesialisasi di bidang infrastruktur : lawyer/legal, finansial/ekonomi, teknik, lingkungan, dan sosial.

Tujuan

Asosiasi ini didirikan untuk mendukung tersedianya profesional infrastruktur yang memiliki kompetensi dengan kualifikasi yang memenuhi acuan baku profesional di bidang infrastruktur yang dapat diterima pasar.

Visi

a. Berpartisipasi dalam Pembangunan Infrastruktur Indonesia.
b. Memberikan konsultasi profesional dan saran demi memastikan kepatuhan dan kesesuaian terhadap praktik terbaik, standard pendekatan serta metodologi termasuk keberadaan kantor manajemen proyek.
c. Melakukan penelitian dan pengembangan ke arah perbaikan dan peningkatan perilaku dan praktik dalam pembangunan infrastruktur.

Misi

a. Berinisiatif dan berperan aktif dalam pengembangan infrastruktur berdasarkan praktik terbaik.
b. Mendorong terwujudnya kolaborasi antar para profesional dan dengan pemangku kepentingan infrastruktur baik swasta maupun publik.
c. Mengembangkan dan memelihara acuan baku kompetensi profesional infrastruktur.
d. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para profesional serta pemangku kepentingan infrastruktur.
e. Memfasilitasi penelitian serta pengembangan demi perbaikan dan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan dan perilaku profesional serta tata laksana dalam pembangunan infrastruktur.
f. Memberikan rekomendasi serta saran untuk kebutuhan konsultasi dan advokasi profesional infrastruktur.